Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila
Welcome friends Mohammad Nizam Mustaqim’s Blog. In this blog you will get some informations about :
my favorite writing for Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila | Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila I believe | Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila can give you inspiration and more others benefit
2.5 Analisis Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa berdasarkan
Nilai Luhur Pancasila
DAFTAR
PUSTAKA
We have been providing the best information about Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila For you. If you liked this information, please tell your friends on Facebook, Twitter, Pinterest, Google plus or Email using social buttons below. Happy Reading ^_^. Mohammad Nizam Mustaqim
my favorite writing for Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila | Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila I believe | Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila can give you inspiration and more others benefit
Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat kelima dunia
untuk kategori korupsi tingkat dunia (PERC, 2010). Banyak vonis yang dijatuhkan oleh hakim hanya
berupa penjara dan denda yang tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggung
negara, sedangkan harta hasil korupsi hilang entah kemana. Padahal esensi
penegakan hukum korupsi adalah pemulihan kerugian negara (publik) dan
pembangunan efek jera bagi para pelakunya. Oleh karena itu, akhir-akhir ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan isu pemiskinan para
koruptor. Tetapi yang jelas selama ini belum ada sistem hukuman yang dapat
membuat efek jera di kalangan pelaku korupsi ini. Selama ini korupsi hanya ditindak sebatas
hukuman penjara ataupun denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hukuman ini kurang efektif
dan perlu adanya tambahan hukuman (punishment) yang bersifat edukatif seperti
pemberian beasiswa. Beasiswa pendidikan memiliki sasaran utama anak bangsa yang
tidak mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Konsep pemikiran ini
diharapkan dapat memberikan sumbangsih besar bagi kemajuan negara Indonesia.
Tabel
1. Lima Kota Teratas Paling Bebas Korupsi dan Lima Kota Terbawah Paling Korupsi
di Indonesia Tahun 2010
No
|
Kota
|
Skor CPI
|
No
|
Kota
|
Skor CPI
|
1
|
Denpasar
|
6,71
|
46
|
Jambi
|
4,13
|
2
|
Tegal
|
6,26
|
47
|
Makassar
|
3,97
|
3
|
Surakarta
|
6,00
|
48
|
Surabaya
|
3,94
|
4
|
Yogyakarta
|
5,81
|
49
|
Cirebon
|
3,61
|
5
|
Manokwari
|
5,81
|
50
|
Pekanbaru
|
3,61
|
Keterangan:
Rentang indeks 0-10; 0=dipersepsikan sangat korup, 10=sangat bersih. Sumber:
Transparency International Indonesia, 2012 (Seto, 2012).
Tabel
2. Perbandingan Prinsip Good Governance pada
Tiga Kabupaten
Prinsip-prinsip Good Governance
|
Kabupaten
|
||
Kukar
|
Sukoharjo
|
Solok
|
|
Partisipasi Masyarakat
|
Rendah
|
Rendah
|
Tinggi
|
Transparansi
|
Rendah
|
Rendah
|
Tinggi
|
Peduli pada
Stakeholder
|
Tidak Peduli
|
Tidak Peduli
|
Peduli
|
Berorientasi pada konsensus
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya
|
Kesetaraan
|
Tidak
|
Tidak
|
Ya
|
Akuntabilitas
|
Rendah
|
Rendah
|
Sedang agak
tinggi
|
Sumber: Hasil Pengamatan Lapangan, 2007
(Riyanto, 2008).
Berdasarkan hasil Indeks
Persepsi Korupsi Tahun 2011 yang dilakukan oleh Transparency Internasional
(TI), dari 183 negara yang disurvei, Indonesia menduduki peringkat 100 dengan
skor 3 bersama dengan Argentina, Benin, Burkina Faso, Madagaskar, Djibouti,
Malawi, Meksiko, Sao Tome and Principe, Suriname, Tanzania (Seto, 2012). Kemiskinan di
Indonesia memiliki tiga karakteristik yang menonjol, yaitu: banyaknya rumah
tangga yang berkerumun di sekitar garis kemiskinan nasional dari segi
pendapatan , buruknya indikator-indikator pembangunan manusia, profil
kemiskinan antara satu daerah dengan daerah lainnya sangat berbeda. Indikator pembangunan kemajuan suatu negara
ditentukan juga oleh kualitas sosial budayanya termasuk dalam segi pendidikan. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan pembiayaan pendidikan berupa beasiswa untuk
mengatasi masalah kemiskinan yang berdampak secara langsung pada pendidikan.
Gagasan
ini pada intinya ingin memberikan solusi terhadap permasalahan korupsi
secara edukatif, kreatif dan konstruktif. Selama ini, kasus korupsi hanya
dihukum dengan denda atau penjara yang kurang memberikan efek jera kepada para
koruptor. Solusi yang diajukan yaitu melakukan hukuman denda dengan memberikan
beasiswa pendidikan kepada anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Dana
beasiswa ini diambil dari harta pribadi koruptor setelah dipotong hukuman denda.
Beasiswa ini harus diberikan koruptor kepada minimal 3 orang anak kurang mampu
hingga pendidikan perguruan tinggi strata 1 (S1).
Regulasi penerapan konsep beasiswa
“Pendidikan Anak Bangsa” antara lain sebagai berikut.
1)
Dana beasiswa diambil
dari kekayaan koruptor setelah dikurangi uang hasil korupsinya
Rumus: (dana beasiswa = kekayaan pribadi – uang
korupsi)
2)
Koruptor harus
menyekolahkan minimal 3 anak mulai dari jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) hingga
jenjang S1. Bila koruptor memiliki sisa harta yang tidak mencukupi untuk
menyekolahkan 3 anak maka dapat bergabung (merger)
dengan pelaku tindak pidana korupsi lain dalam melakukan pembiayaan
pendidikan
3)
Sekolah yang dipilih
untuk diberikan beasiswa harus memenuhi standar kualitas pendidikan yang
bermutu tinggi sesuai akreditasi pemerintah (minimal sekolah yang terakreditasi
A)
4)
Tidak ada penentuan
biaya yang pasti bagi koruptor dalam melakukan pembiayaan pendidikan karena
biaya pendidikan cenderung dipengaruhi oleh laju inflasi setiap tahunnya. Hal
inilah yang diharapkan dapat memberatkan
hukumsn pelaku tindak pidana korupsi sebab biaya sekolah hampir selalu naik
setiap tahun.
Tabel 3. Rincian Biaya Pendidikan
TINGKAT
|
Uang Masuk (Rp)
|
Biaya per Semester (Rp)
|
Masa Studi
|
Total Biaya (Rp)
|
TK
|
4.000.000
|
900.000
|
4
Semester
|
7.600.000
|
SD
|
6.000.000
|
1.200.000
|
12
Semester
|
20.400.000
|
SMP
|
10.000.000
|
1.500.000
|
6
Semester
|
19.000.000
|
SMA
|
15.000.000
|
2.400.000
|
6
Semester
|
29.400.000
|
S1
|
27.000.000
|
2.700.000
|
8
Semester
|
48.600.000
|
TOTAL
|
125.000.000
|
Sumber: Diolah dari literatur
internet (m.weddingku.com dan www.ekonomisyariah.org)
Tabel di atas masih belum memperhitungkan laju inflasi per
tahunnya. Bila dihitung, inflasi akan dapat menambah beban biaya sekolah
sekaligus memperberat hukuman pemiskinan koruptor melalui pemberian Beasiswa
“Pendidikan Anak Bangsa” ini. Berikut ini contoh perhitungan biaya pendidikan
jika dihitung laju inflasinya.
Kasus :
Uang
masuk SD saat ini : Rp 6.000.000
Uang
semesteran : Rp 1.200.000
Asumsi
inflasi : 10%/tahun
Usia
anak sekarang : 2 tahun
Usia
masuk SD : 6 tahun
Selisih antara
usia anak sekarang sampai masuk SD : 6 tahun-2 tahun= 4 tahun
Hitung
total biaya sekolah pada saat anak masuk SD (4 tahun lagi)!
Jawab:
Menggunakan
rumus future value
Bila
kasus di atas kita masukkan rumus menjadi:
·
Menghitung uang masuk 4
tahun lagi
PV : Rp 6.000.000
i :
10%
n : 4
tahun
sehingga FV1=
6.000.000x(1+10%)^4
= Rp 8.784.600
·
Menghitung uang
semesteran 4 tahun lagi
PV : Rp
1.200.000
i :
10%
n : 4
tahun
sehingga FV2=
1.200.000(1+10%)^4
= Rp 1.756.920
·
Menghitung total biaya
sekolah 4 tahun lagi
Total biaya sekolah 4 tahun lagi = FV1+FV2
=
Rp 8.784.600 + Rp 1.756.920
=
Rp 10.541.520
Rumusan di atas belum menghitung
pengaruh laju inflasi terhadap biaya pendidikan pada semua jenjang pendidikan.
Bila semua jenjang pendidikan dihitung pengaruh inflasinya maka akan diperoleh
total biaya pendidikan yang lebih besar daripada yang tercantum di tabel (>
Rp 125.000.000). dengan adanya inflasi setiap tahun maka akan semakin
memperberat hukuman koruptor dalam konsep beasiswa “Pendidikan Anak Bangsa”
ini.
Pelaksanaan
konsep ini dapat diilustrasikan sebagai berikut: seorang koruptor melakukan
korupsi sebesar 100 juta rupiah sedangkan kekayaan pribadinya senilai 450 juta
rupiah. Maka, setelah dikurangi uang korupsinya tersisa 350 juta rupiah.
Berdasarkan konsep diwajibkan menyekolahkan minimal 3 anak mulai dari TK hingga
perguruan tinggi strata 1 (S1) sehingga bila melihat tabel, koruptor minimal
harus mengeluarkan uang sebesar 375 juta rupiah. Dan terjadilah defisit pada
kekayaan koruptor sehingga dia dituntut untuk mencari minimal 25 juta rupiah lagi
untuk memenuhi kewajiban beasiswanya. Penerapan hukuman pemiskinan seperti ini
selain bertujuan untuk memajukan pendidikan Indonesia juga memberikan pelajaran
berharga kepada pelaku korupsi untuk menghargai hak-hak orang lain.
Implementasi
beasiswa ini membutuhkan sebuah sistem pengawasan di dalam pelaksanaannya yang
dijelaskan diagram berikut.
|
||||||
|
||||||
|
|
||||||
|
|||||||
Gambar 1. Sistem Pengawasan Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa
2.5 Analisis Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa berdasarkan
Nilai Luhur Pancasila
Implementasi nyata nilai sila
keadilan sosial pada Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa mempunyai pengertian
implisit bahwa setiap warga negara memperoleh hak dan kewajiban yang sama,
terutama dalam aspek pendidikan. Dalam hal ini yang lebih ditekankan adalah bertanggung
jawab dalam mengelola dan memenuhi hak-hak rakyat Indonesia. Sehingga selain
sebagai hukuman bagi koruptor, beasiswa ini juga mengaplikasikan prinsip
keadilan sosial dalam hal memperoleh pendidikan. Selain
itu, peningkatan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik
harus terus mengalami peningkatan (Alatas, Syed Hussein dkk, 2002). Berikut ini diagram strategi efektif
pemberantasan korupsi.
Prevention
Public Education Punishment
Gambar
2. Strategi Pemberantasan Korupsi Efektif
Strategi
pemberantasan korupsi berbentuk piramida yang puncaknya adalah prevensi
(pencerahan), sedangkan pada kedua sisinya masing-masing pendidikan masyarakat
(public education) dan pemidanaan (punishment). Strategi ini menjelaskan bahwa
dalam memberantas korupsi harus dicari penyebabnya dahulu, lalu penyebab itu
dihilangkan melalui prevensi disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran
hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (pemidanaan) (Hamzah,
2005). Beasiswa pendidikan anak bangsa ini dinilai sebagai suatu bentuk
kombinasi antara ketiga komponen pemberantasan korupsi yang meliputi prevensi,
pendidikan masyarakat, dan pemidanaan. Hal ini dikarenakan beasiswa ini
bertujuan memberikan pendidikan kepada masyarakat dan sebagai hukuman bagi para
koruptor. Selain itu, hukuman dalam bentuk beasiswa ini juga akan memberikan
pemahaman kepada masyarakat luas bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat
merugikan baik bagi pelaku maupun negaranya.
DAFTAR
PUSTAKA
Adiputra,
Fajar Rizky. 2011. Pancasila. Makalah. Program Studi D3 Manajemen Informatika
Stimik Amikom Yogyakarta.
Andreae, Fockema. 1983. Kamus Hukum.
Bina Cipta, penerjemah. Bandung: Bina Cipta.
Hamzah, Andi. 2005. Pemberantasan Korupsi. Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Jurnal Dinamika Masyarakat:Etika
dalam Dinamika Masyarakat Vol. II, No. 1,
April 2003: hlm. 1-12. Judul :Etika, Agama, dan Persoalan Bangsa.
Kabeer, Naila. 1994. Reserved
Realities. Gender Hierarchies in Development
Thought. London. Verso: 223-263.
Kartiko, Dani. 2010. Sistem Pendukung Keputusan Pemberian Beasiswa
di PT. Indomarco Prismatama Cabang Bandung. Makalah. Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer, Universitas Komputer Indonesia.
Purnawanto, Budy. 2010. Manajemen SDM Berbasis Proses. Jakarta:
PT Grasindo.
Riyanto.
2008. Korupsi dalam Pembangunan Wilayah: Suatu Kajian Ekonomi Politik dan Budaya. Disertasi. Sekolah Pascasarjana, Institut
Pertanian Bogor.
Seto, Ario. 2012. Korupsi, Kesejahteraan Sosial dan
Investasi: Studi Empiris di
Delapan Negara Kawasan ASEAN Tahun 2000-2009. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Manajemen,
Institut Pertanian Bogor.
We have been providing the best information about Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila For you. If you liked this information, please tell your friends on Facebook, Twitter, Pinterest, Google plus or Email using social buttons below. Happy Reading ^_^. Mohammad Nizam Mustaqim
Comments
Post a Comment