Beasiswa Pendidikan Anak Bangsa Bersumberkan dari Hukuman Koruptor Berlandaskan Nilai Luhur Pancasila
Indonesia merupakan negara yang menempati peringkat kelima dunia untuk kategori korupsi tingkat dunia (PERC, 2010). Banyak vonis yang dijatuhkan oleh hakim hanya berupa penjara dan denda yang tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggung negara, sedangkan harta hasil korupsi hilang entah kemana. Padahal esensi penegakan hukum korupsi adalah pemulihan kerugian negara (publik) dan pembangunan efek jera bagi para pelakunya. Oleh karena itu, akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluarkan isu pemiskinan para koruptor. Tetapi yang jelas selama ini belum ada sistem hukuman yang dapat membuat efek jera di kalangan pelaku korupsi ini. Selama ini korupsi hanya ditindak sebatas hukuman penjara ataupun denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hukuman ini kurang efektif dan perlu adanya tambahan hukuman (punishment) yang bersifat edukatif seperti pemberian beasiswa. Beasiswa pendidikan